Tidak Pandang Ekonomi Klien

Jumat 22-03-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

\'\'Saya biasa menjadi PH warga miskin. Saya tidak pernah mematok harga khusus untuk menyewa jasa saya sebagai pengacara. Karena saya senang menjadi pengacara.

Saya puas ketika perkara yang saya tangani itu berhasil.\'\'

Inilah kata-kata yang diucapkan Soharief SH,seorang pengacara di Bengkulu yang kerap mendampingi warga yang tersandung kasus hukum, ketika berbincang dengan jurnalis BE Kemarin.  

Bagaimana Kiprah Soharief dalam membela mereka yang beurusan dengan hukum? Berikut Laporannya

                                                                                                                                                                         

Doni Parianata,

Kota Bengkulu                                                                                                                                                                        

Senyum yang ramah mengawali perbincangan BE dengan pengacara ini di Aula Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin. Pria kelahiran Lubuk Linggau 44 tahun silam ini mengatakan sejak meniti karier dari tahun 2000 lalu, dirinya tidak pernah mematoh harga khusus untuk mendampingi warga yang sedang terlilit masalah hukum. Karena memang sejak jadi mahasiswa lalu dirinya sudah senang mendampingi orang-orang yang sedang berurusan proses hukum.

\"Kepuasaan seorang pengacara atau penasehat hukum itu, bukan terletak dari bayaran yang didapatkan tetapi bagaimana kahusu yang ditangani itu dapat berhasil sesuai dengan yang diinginkan,\" katanya menjawab pertanyaan BE saat ditanya berapa tarif yang ia patok setiap mendampingi kliennya.

Bapak dari Mahadi Prabu Nugroho dan Maharani Ulandari, mengungkapkan dirinya juga melayani bantuan hukum gratis untuk warga yang tidak mampu membayar penasehat hukum, ketika sedang bermasalah dengan hukum. \"Saya juga tergabung dalam Yayasan Bantuan HUKUM dan HAM, untuk orang-orang tidak mampu,\'\' ungkapnya.

Pria yang sudah banyak menangani khusus hukum ini,mengatakan duka dari seorang pengacara ketika klien merasa tidak puas dengan hasil yang dicapai dalam persidangan. Klien biasanya kesal dan  marah dengan pengacara.

Padahal sebenarnya pengacara sudah berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan kasus yang ditanganinya itu. Apa lagi jika menangani kasus korupsi yang melibat orang-orang besar, biasanya banyak tekanan baik dalam persidangan maupun diluar proses hukum yang berlansung.

Namun setiap orang harus menjalankan kebenaran menurut keyakinannya. Sebesar apapun tekanannya maka proses hukum tersebut harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait