Asdam Jaya Lengkapi Persyaratan

Kamis 21-03-2013,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE -  PT Asdam Jaya salah satu perusahaan  Galian C yang berlokasi di Desa Gunung Selan, saat ini sudah memiliki izin pertambangan yang lengkap. Hal tersebut diungkapkan oleh Budi selaku manager lapangan perusahaan. Dijelaskannya izin yang selama ini diminta pihak BLH sudah dipersiapkan.

Pasalnya sebelumnya surat tersebut tidak berada di lokasi perusahaan. Saat ini izin perusahaan sudah dikantongi dan akan diberikan kepada BLH untuk bukti izin operasi perusahaan yang selama ini diduga ilegal atau tak berizin.

Izin tersebut berupa gangguan dengan nomor 503/292/B.4/x/2012 yang diterbitkan dari tanggal 29 Oktober 2012 hingga habis masanya pada tanggal 29 Oktober 2017, kemudian juga ada izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian kepada PT Asdam Jaya dengan nomor 371 2012, serta izin intensitas gangguan tinggi dengan nomor 503/293/ B.4/x/2012 untuk pengolahan bahan galian C.

\"Kita sudah lama melengkapi itu, termasuk rekomendasi kelayakan UKL-UPL kegiatan pengolahan dan pemurnian laboratorium nomor 660/25/UKL-UPL/x/ BLH/2012 atas nama direktur utama kami yaitu R Ferdi Mardian Sarie SS, memang selama ini surat izin tidak di lokasi melainkan di Bengkulu. Kami memiliki bukti kelegalitasan perusahaan,\" terang Budi.

Untuk tempat pengolahan limbah yang dipermasalahkan belum lama ini, pihaknya mengaku akan segera membuat penampungan permanen. Sehingga untuk pencemaran sungai Air Lais akan kembali netral karena limbah tersebut sudah ditutup dan dipastikan sungai tidak akan tercemar kembali.

\"Kolam penampungansebenarnya kita memang sudah punya. Namun memang belum permanen makanya perusahaan bersedia untuk membangun itu. Sedangkan untuk hasil uji labor BLH belum lama ini karena kami mengalami sedikit masalah karena penampungan yang sudah ada di genangi air hujan sehingga luapan limbah terjun kesungai, namun sudah kami perbaiki,\" jelas Budi.

Sementara itu, Kepala Distamben BU, Ramadanus SE MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin PT Asdam Jaya sejak 3 bulan lalu sudah ada dan semuanya sudah selesai dengan baik, sehingga tidak ada permasalahan lagi bagi PT Asdam Jaya untuk terus beroperasi. \"Sulit bukan berarti dipersulit, karena memang kepengurusan izin itu paling cepat waktunya mencapai 2 minggu.

Itu yang tercepat dan selebihnya memang membutuhkan waktu karena terkadang kita ingin menerbitkan surat izin pertambangan sedkit terganjal hukum karena masih ada format yang salah dan harus dibenahi, namun untuk selebihnya tidak ada masalah,\" tukas Ramadhanus. (117/Prw).

Tags :
Kategori :

Terkait