Gaji Guru Distop

Kamis 21-03-2013,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Pihak Inspektorat Kabupaten Lebong terpaksa menghentikan pembayaran gaji untuk 2 orang oknum guru PNS di Lebong. Dua guru yang berasal dari SDN 5 Pinang Belapis dan dari Kecamatan Topos itu dihentikan karena mereka tidak masuk selama 7 bulan.

Inspektur Inspektorat Lebong, H Kadirman SH kepada wartawan kemarin mengatakan, diketahuinya adanya guru yang tidak masuk kerja sudah cukup lama itu berdasarkan hasil sidak inspektorat beberapa waktu lalu.

\"Awalnya kita melakukan sidak, dari hasil sidak itulah ditemukan ada guru yang diketahui tidak pernah masuk sejak bulan September 2012 hingga saat ini. Pak Sekda sudah memberhentikan gajinya dan kita dari Inspektorat akan menindaklanjuti lagi sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelas Kadirman.

Dikatakan Kadirman, sesuai dengan PP 53 tahun 2010, pihak Inspektorat juga telah melaporkan hasil dari rekap absen seluruh PNS dilingkunagn Pemkab Lebong kepada Sekretaris Daerah dan Sekretaris Tim Penegakan Disiplin yakni Kepala BKD untuk merapatkan temuan dari Inspektorat tersebut.

\"Untuk sanksinya nanti akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Bupati Lebong serta Tim penegakan Disiplin PNS Kabupaten Lebong,\" Kadirman.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait