BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra. \"Saya belum tahu, kalau soal ini (banding). Senin (3/9) mungkin sudah ada keputusan KPK,\" ujar juru bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi wartawan BE, tadi malam. Seperti diketahui, Erwin Paman dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/8). Bersamaan dengan putusan Erwin tersebut dibacakan pula hukuman untuk Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra yang sama-sama dihukum empat tahun penjara. Selain pidana penjara, Erwin dan Ali diwajibkan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Vonis yang telah dijatuhkan kepada Bupati Seluma nonaktif Murman Effendi, mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT PSP Ali Amra, tidak lantas menghentikan langkah KPK. Ditegaskankan Johan Budi, KPK akan terus mengembangkan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Termasuk para oknum anggota dewan yang dinilai ikut dalam konspirasi itu. \"Dengan melihat fakta- fakta persidangan, KPK tidak berhenti pada bupati, dan 2 orang yang baru saja divonis. KPK masih akan terus mengembangkan, termasuk terkait suap puluhan anggota DPRD Seluma,\" katanya. Senada disampaikan Anggota DPRD Seluma yang juga salah satu yang saksi yang membongkar kasus suap tersebut, H Midin Amad SE MM. Ia beserta 9 orang rekannya yang melapor kasus tersebut ke KPK berharap penerima suap juga ikut diadili. ”Kita berharap proses hukum kasus gratifikasi ini cepat tuntas. Supaya ada kepastian hukum. Jangan sampai pemberi suap sudah dihukum lama, tapi pihak penerimanya belum tersentuh,” kata Midin Amad.
Sebagaimana diketahui, kasus suap proyek multiyears Seluma senilai Rp 381,5 miliar dibongkar oleh 10 orang anggota dewan Seluma sendiri. Mereka yakni, Midin Amad, Mufran Imron SE, Mulyan Lubis Ais SSos, Sunarsono, Zainal Arifin, Jonaidi, Ulil Umidi, Lasmi Jaya SIP, Fauzan Izami dan Jonaidi SP. Kesepuluh anggota dewan ini ikut menerima suap masing-masing Rp 100 juta lebih per orang tahun 2011 lalu dari Murman, Erwin dan Ali (berdasar putusan MA) untuk meloloskan Perda proyek multi years. Kesepuluh anggota dewan yang berbeda parpol ini nekat melaporkan dan memberikan uang suap tersebut ke KPK. Hingga Murman cs ditahan dan dipenjara. Namun, sejak kasus dibongkar mulai Mei tahun 2011 lalu 17 orang anggota dewan yang menerima suap yang tidak melaporkan tindak pidana itu, sampai kini belum ditetapkan tersangka oleh KPK. ”Kalau seperti sekarang ini belum ada kepastian hukum bagi kami. Kami sebagai penerima suap tapi melapor ke KPK ini apakah akan dihukum atau tidak hukum, ini menjadi ketidakpastian,” kata Midin Amad. Pelapor kasus lainnya, Jonaidi SP ketika dihubungi enggan masih memberikan komentar pasca divonisnya Erwin dan Ali 2 hari lalu dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan dedan Rp 150 juta. ”Aduh, nanti saja ya ! Kami sekarang sedang pengajian,” katanya dihubungi via ponsel. Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Seluma yang masuk dalam kelompok penerima suap yang tidak melapor ke KPK belum ada yang bersedia dimintai keterangan. Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait yang juga ikut disebut-sebut, hingga kemarin juga belum berhasil dikonfrimasi. (444/100)