BENGKULUEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan rencana pengisian jabatan kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu akan segera berakhir, maka akan diselenggarakan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia ini terbuka untuk umum, dan mengundang seluruh putra-putri terbaik warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut
1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
3. Sehat jasmani
4. Sehat rohani
5. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
6. Cakap, jujur memiliki integritas moral memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
7. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
8. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
9. Memiliki pengetahuan tentang ombudsman dan pelayanan
10. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan perpindahan penjara 5 tahun atau lebih
11. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai politik
12. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengurus atau karyawan Badan Usaha milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, advokat dan profesi lainnya antara lain dokter, akuntan, notaris dan atau pejabat pembuat atau tanah