Okti juga menegaskan, pihaknya akan menyampaikan pernyataan kesediaan kepada Timsel KPU kabupaten/kota dalam tahapan penentuan lima besar anggota KPU kabupaten/kota. \"Kita minta kesediaanya dalam Timsel KPU, nanti kalau tidak bersedia jadi repot,\" ungkap Okti.
Aturan seleksi anggota KPU, sambung Okti, mekanismenya diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. \"Memang aturannya penentuan Timsel kewenangan KPU provinsi dalam perekrutan anggota KPU seperti itu tahapannya. Kenapa? Ada yang mau titipan. Kami tegaskan KPU Provinsi tidak akan menerima titipan,\" tegas Okti.
Sayangnya, Okti masih enggan menyampaikan waktu pelaksanaan seleksi KPU kabupaten/kota. \"Sabar saja, nanti kalau sudah waktunya akan kita sampaikan kapan seleksinya,\" jawabnya. (999)