BENGKULU, BE - Pejabat Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, yakni Sekretaris Jaya Marta SSos MM, diperiksa Polda Bengkulu, kemarin.
Pemeriksaan ini berlangsung cukup lama, dari sekitar pukul 08.00 WIB, hingga pukul 13.00 WIB. Jaya Marta diperiksa terkait statusnya saat menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus atas kasus dugaan korupsi pemberian dana insentif pada 20 anggota dewan pembina rumah sakit tersebut.
Dijumpai usai pemeriksaan, mantan bakal calon Walikota Bengkulu 2012-2017 ini mengakui, pemeriksaan yang ia jalani terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di rumah sakit yang menjadi rujukan tertinggi di Bengkulu tersebut.
Oleh penyidik Tipikor Polda Bengkulu, pejabat yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi ini dicecar dengan pertanyaan seputar keluarnya SK tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2010.
\"Saya jawab memang ada SK tersebut. Saya juga masuk sebagai salah satu anggota tim dewan pembina dan saya juga menerima dana tersebut. Besarannya saya lupa, sangat bergantung dengan masa jabatan dewan pembina yang menerimanya,\" katanya.
Namun ditegaskan Jaya Marta, keluarnya SK tersebut telah melewati pertimbangan yang cukup matang sebelum ditelurkan menjadi kebijakan.
Dijelaskannya, para pengurus sudah melakukan studi banding ke rumah sakit lain sekelas RSUD M Yunus untuk memastikan bahwa pembentukan dewan pembina itu tidak menyalahi aturan. \"Pertimbangan juga diminta dari tim ahli Universitas Bengkulu yang diundang khusus untuk membahas masalah ini,\" tukasnya.
Dari pengamatan BE, Jaya Marta mendatangi panggilan penyidik Tipikor Polda Bengkulu bersama supir pribadinya. Ia mengenakan seragam PNS berwarna hijau.
Usai ditemui, Jayamarta langsung menaiki mobil Kijang Innova biru plat merah bernopol BD 1511 AY. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya mengatakan,memang memanggil seluruh penerima aliran dana insentif dewan pembina tersebut.
Dinyatakannya, dalam catatan penyidik, ada sekitar 34 orang yang menerima dana tersebut sejak tahun 2010 hingga 2013. \"Jadi 20 orang yang menerima itu tidak selalu sama setiap tahun. Ada yang menjalani mutasi dan berganti orang, tapi siapapun yang menerimanya kita periksa,\" beber Pamen berdarah Bali ini.
Ditambahkannya, sejauh ini belum dapat menentukan kapan penetapan tersangka dilakukan. Mengingat seluruh dana dewan pembina itu belum semuanya diperiksa. Ia juga menyatakan belum melakukan gelar perkara ulang atas kasus ini.
Karena dia baru usai menjalani cuti sepekan terakhir. \"Kasih saya waktu untuk mendalami kembali. Saya kan baru habis cuti. Nanti beberapa hari lagi lah ya,\" pungkasnya. (009)