Kasus Mafia Tanah Tuntas

Selasa 19-03-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

BENGKULU, BE - Kasus mafia tanah yang ditangani Kasubdit II Harda Bangtah Polda Bengkulu tuntas. Bila tak ada aral melintang tersangka berinisial AA, Kabag Tu Puskesmas Tugu Hiu ini diserahkan oleh Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu.

Demikian diutarakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Wika Hardianto SH SIK, kemarin.

Selain hal itu, Wika juga menjelaskan berkas yang lengkap tersebut berlandaskan pada Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Mustafa, salah satu korban diantara sekitar 20 korban tersangka AA, warga jalan Sukamaju V RT 4 RW 2 Kelurahan Muara Dua, Kampung Melayu.

Sementara 3 LP yang berasal dari korban lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi. Namun modus yang digunakan kepada seluruh korban hampir sama.

Pelaku menawarkan sebidang tanah sekitar 2 hingga 4 hektare kepada para korban,padahal sebenarnya tanah tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik salah satu perusahaan perkebunan. Dalam kasus penipuan sekaligus penggelapan ini, AA tidak bekerja sendiri. \"Sayangnya rekan AA berinisial Ha masih buron. Kita sudah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO),\" katanya.

Peran yang dimainkan Ha dalam kasus ini adalah bekerja dibelakang layar sementara AA bergerak dilapangan. \"Ha yang mengatur surat menyurat agar penipuan yang mereka lakukan berjalan mulus. Ha inilah yang membuatkan surat kepemilikan palsu sehingga para korban yakin dengan penipuan ini. Sementara AA bekerja dilapangan,\" ujarnya lagi.

Namun tatkala Polda mulai menggeber kasus ini, lanjutnya, Ha yang memang memiliki koneksi yang cukup luas langsung menciumnya. Sehingga sebelum sempat dipanggil, Ha sudah melarikan diri. \"Kita masih terus berusaha melacak keberadaan pelaku,\" tuturnya.

Dari pengamatan BE di Markas Direktorat Reserse Kriminal, selain memeriksa AA, Polda juga memeriksa Supriono (52), salah satu PNS di Kesbangpol Provinsi.

Ia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi sekaligus korban. Supriono sendiri mengalami penipuan dengan pembelian tanah seluas 4 hektare. \"Dari kasus ini, kerugian yang saya alami mencapai Rp 41,2 juta,\" tandas Supriono, yang ternyata masih tetangga AA di jalan Sukamaju V RT 4 RW 2 Kelurahan Muara Dua, Kampung Melayu. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait