BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK dengan Limit Tinggi dan Masa Tenor Panjang
Cara cek pinjol legal dan ilegal
Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan beberapa cara. Dilansir dari Indonesia Baik, berikut penjelasannya.
1. Laman OJK
Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.
3. Telepon 157 atau email
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar pinjol ilegal 2023
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap pinjol ilegal, mereka bisa menyimak rilis yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Pasalnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menerbitkan daftar 429 pinjol yang tidak mendapat izin dari OJK hingga Juli 2023.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol ilegal agar tidak tertipu dengan penawaran yang mereka terima sebelum mengajukan pinjaman. (*)