Istri Masih Iddah, Bolehkah Suami Langsung Ajak Hubungan di Ranjang?

Selasa 11-07-2023,13:04 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masa iddah merupakan masa tunggu istri setelah diceraikan suami. Selama masa ini, suami boleh merujuk istrinya dan melanjutkan perkawinan. Atas dasar itu, tak heran jika ada suami yang menceraikan istrinya merasa bahwa istrinya itu masih setengah miliknya. 

BACA JUGA:Jika Tak Ingin Rezeki Terputus, Habib Novel Alaydrus: Jangan Berhenti Melakukan satu ini    

Hal ini salah satunya didasarkan pada ayat Al-Quran juga menyatakan bahwa suami lebih berhak merujuk istrinya sekalipun istrinya tidak rela.  

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا    

Artinya, “Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan,” (QS. Al-Baqarah: 228).

Pertanyaannya, bagaimana jika ada suami yang mengajak hubungan intim kepada istri yang masih dalam masa iddahnya? Apakah hal itu dibenarkan secara syariat atau tidak? Apakah jimaknya suami kepada istri yang masih dalam masa iddah diaggap rujuk? 

BACA JUGA:Lakukan Ini Setelah Bangun Tidur, Gus Baha Sebut Bisa Mencegah Segala Macam Penyakit

Untuk menjawabnya kita bisa melihat mekanisme dan ketentuan rujuk yang ditetapkan oleh para ulama, khususnya para ulama Syafi’i. Apakah jimak termasuk cara rujuk atau bukan? Dengan begitu, kita bisa menetapkan kebolehan dan status hubungan badan antara suami dengan istri yang dicerainya.  

Menurut pandangan ulama Syafi’i, rujuk harus dengan ucapan, tidak bisa dengan perbuatan seperti berjimak, mencium, dan bercumbu. Alasannya, rujuk adalah membolehkan sebagian perkara yang perlu disaksikan. Sehingga seperti akad nikah, harus dengan ucapan. Lagi pula, talak itu menghapus ikatan pernikahan. 

إذا طلَّقَ الحُرُّ طَلْقةً أو طَلْقتينِ، أو طلَّقَ العبْدُ طلْقة بعد الدُّخولِ بلا عِوَضٍ، فلهُ قبلَ أن تنقضي العِدَّةُ أنْ يُراجِعَ -سواءٌ رَضِيَتْ أمْ لا- ولهُ أنْ يُطلِّقها، وإنْ ماتَ أحدُهُما ورِثَهُ الآخرُ، لكنْ لا يحِلُّ لهُ وَطْؤُها ولا النَّظرُ إليها ولا الاستمتاعُ بها قبلَ المُراجعةِ، وإنْ كانَ الطَّلاقُ قبلَ الدُّخول، أو بعدَهُ بعِوضٍ، فلا رجعةَ لهُ، ولا تصِحُّ الرَجعةُ إلا باللفظِ فقط، فيقولُ: راجَعْتُها، أو ردَدْتُها، أو أمْسَكْتُها  

BACA JUGA:Ini Dia 3 Sunnah bagi Jamaah Haji yang Baru Pulang dari Tanah Suci

Artinya, “Ketika suami merdeka menalak dengan talak satu atau dua; atau seorang budak menalak dengan talak satu, setelah adanya jimak dan talaknya tanpa tebusan, maka suami boleh merujuk istrinya sebelum masa habis iddahnya, baik istrinya rela ataupun tidak.

Selain itu, suaminua boleh kembali menjatuhkan talak kepadanya. Jika salah seorangnya meninggal, maka yang lain bisa mewarisi.

Namun, sang suami tidak boleh menggauli istrinya, tidak boleh memandangnya, tidak boleh bersenang-senang bersamanya sebelum merujuknya.

Kemudian, jika talak terjadi sebelum jimak, atau seteleah jimak tetapi dengan tebusan, maka tidak ada hak rujuk baginya (suami). Selanjutnya, tidak sah rujuk kecuali dengan ucapan saja. Seperti si suami mengatakan, “Aku merujuknya,” atau, “Aku mengembalikannya,” atau, “Aku menahannya lagi.” (Ibnun Naqib, Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, jilid I, halaman 219).    

Kategori :