* WNI, Perorangan & dewasa secara hukum.
Berusia maks. 65 tahun saat akhir fasilitas.
* Usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan, berskala UMKM.
* Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI, kecuali telah mendapatkan SK pensiun dan mempunyai usaha produktif.
* Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dan sedang bekerja di luar negeri.
* Melengkapi dokumen berupa KTP elektronik, Kartu keluarga, NPWP (untuk kredit di atas 5 juta rupiah), surat nikah (bila ada), keterangan usaha dari pejabat berwenang (RT, RW, Kelurahan), rekening koran (bila ada), bukti kepemilikan jaminan (bila ada).