BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kredit program pemerintah untuk menumbuhkan dan memberdayakan UMKM sebagai pelaku usaha produktif, yang tidak mempunyai agunan atau belum mempunyai agunan yang cukup.
KUR dapat diberikan sebagai modal kerja (KMK) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun dan atau pembiayaan investasi (KI) sebagai fasilitas yang diangsur secara tetap dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun, dengan maksimum kredit sesuai kategorinya.
Tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan usaha.
BACA JUGA:BRISpot Digitalisasi Penyaluran Kredit, Bantu UMKM Cairkan Dana KUR Dalam Waktu Sehari
Agunan
Agunan Pokok : Usaha, Obyek Pembiayaan
Agunan Tambahan (untuk fasilitas > 100 juta rupiah)
Tabel Bunga KUR Per Kategori
* Dapat berubah sesuai ketetapan dari Pemerintah.
* Kategori KUR produktif dapat dilakukan sebagai KUR Khusus dengan pola kemitraan melalui Kelompok Usaha Bersama (kube), kelompok petani (poktan) atau sejenisnya.
* Dalam rangka skema pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi pelaku UMKM mendapatkan subsidi sebesar 3,00% dari pemerintah yang dibayarkan per semester.
Penerima KUR