BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap kepemilikan ganja di sebuah kebun di Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Dari pengungkapan itu pun, BNNP Bengkulu berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 4 Kilogram lebih yang disimpan pelaku di dalam tas milik pelaku.
Sayangnya, saat akan ditangkap pemilik ganja berhasil melarikan diri ke arah hutan. Namun identitas pemilik ganja tersebut sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran.
Hal itupun juga disampaikan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto saat konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (5/7/2023).
“Identitas pemilik ganja ini sudah kita kantongi dan kota tetapkan DPO. Sedangkan barang buktinya yang kita dapat sebanyak 7 ikat ganja dengan berat 4 Kg lebih, kita musnahkan,” kata Brigjen Pol Tjatur.
BACA JUGA:Eksekusi Toko Bangunan di Jalan P Natadirja Dipicu Masalah Ini Pada Tahun 2016 Silam
BACA JUGA:11 Pengedar Narkoba di Wilayah Bengkulu Berhasil Diringkus, 4 Diantaranya Sudah TO
Selain memusnahkan barang bukti 4 Kg ganja, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari tersangka lainnya yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Dimana ada 2 tersangka yang ditangkap yakni, TR warga Kabupaten Bengkulu Utara dan RR warga Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Tjatur mengungkapkan, tersangka TR ditangkap di sebuah kantor jasa ekspedisi dengan barang bukti 1 paket ganja dan 13 paper serta 1 unit handphone.
Sedangkan untuk tersangka RR, diamankan barang bukti 1 paket ganja kering dibungkus kertas kado dan 2 unit handphone.
“Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan sebelum pengungkapan 4 Kg ganja. Sehingga kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan ungkapan kasus ganja seberat 4 Kg,” sambungnya.
Sementara itu, terhadap barang bukti ganja para tersangka lansgung di musnahkan di mesin incinerator milik BNNP Bengkulu. Mesin ini diketahui dapat menghilangkan senyawa berbahaya dalam tanaman ganja.
“Kita akan terus dalami pengungkapan-pengungkapan narkotika ini. Termasuk yang masih DPO, kita akan kembangkan apakah memang miliki kebun ganja atau tidak,” tutup Brigjen Pol Tjatur. (Tri)