BENGKULUEKSPRESS.COM - Berkas kedua oknum wartawan asal Bengkulu Utara yang ditangkap atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Terhadap kedua tersangka EJ dan WP saat ini penahanannya telah dipindahkan dari penyidik Polda Bengkulu ke Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani, tim penyidik Polda Bengkulu telah melakukan serah terima berkas, barang bukti dan 2 tersangka oknum wartawan ke tim JPU Kejari Bengkulu Utara.
Usai menerima pelimpahan sambung Ristianti, tim JPU Kejari Bengkulu Utara akan meneliti kelengkapan berkas kedua tersangka.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas di Bengkulu, Penyidik Periksa 8 Orang Saksi
Demi kelancaran proses penuntutan, akhirnya JPU mengambil keputusan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka oknum wartawan selama 20 hari.
" Ya memang benar tim JPU Kejari Bengkulu Utara telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka oknum wartawan dari penyidik Polda Bengkulu," ujar Ristianti Andriani, Jumat (23/6/2023).
Awal mula penangkapan kedua oknum wartawan Bengkulu Utara ini terjadi saat kedua tersangka meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak transparan dalam penggunaan dana desa.
Sementara dari penangkapan kedua tersangka, anggota Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang itu adalah hasil memeras 3 di Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara kades dengan masing-masing Rp 10 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka ini, mereka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Tri)