Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi dasar pihaknya memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin tersebut yakni PP nomor 94 tahun 2021.
Isinya yakni, apa bila ada PNS yang tak masuk kerja lebih dari 10 hari atau lebih dari 25 hari secara berturut-turut, maka dapat diberhentikan dari PNS.
“Kami juga sudah menerbitkan surat peringatan kepada beberapa orang PNS yang kurang disiplin. Jangan sampai berujung pada pemberian sanksi pemberhentian,” terang Apileslipi.(135)
BERITA INI SUDAH TAYANG DI Harian Bengkulu Ekspress (bacakoran.co)
dengan judul : Empat ASN Benteng Dipecat, 3 Sedang Proses, Berikut Daftar dan Alasannya -