BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuktikan ketegasannnya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin.
Terbukti, saat ini Pemda Benteng akan memecat secara hormat terhadap 4 ASN. Bahkan, masih ada 3 lagi ASN sedang dalam proses pemecatan.
Adapun ke-4 ASN yang bakal dipecat secara hormat tersebut adalah
1. SN yang merupakan PNS dari Dinas Pariwisata (Dispar) Benteng.
2. Mu yang merupakan PNS di Disnakertrans Benteng.
3. EA yang merupakan PNS di Dinsos Benteng dan
4. EH yang merupakan PNS di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Polsek PUT Tembak Begal Sadis Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sudah Beraksi di 30 TKP
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Beraksi di Rejang Lebong, Uang Rp 200 Juta MIlik Toke Kopi Raib
Dari keempat PNS tersebut, sebanyak 3 orang diberhentikan dengan alasan jarang ngantor atau tak disiplin. Sedangkan, satu orang diantaranya diberhentikan lantaran tersandung tindak pidana korupsi.
Kemudian, 3 PNS lainnya yang terancam dipecat adalah:
1. IA yang merupakan PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Benteng
2. MS yang merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng dan
3. KH yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Benteng
Dari ketiga orang tersebut, dua orang tidak disiplin yaitu IA dan KH. Sedangkan, MS belakangan diketahui telah terbukti terlibat dalam partai politik (Parpol)