"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," terang Buya Yahya.
Kemudian menurut Buya Yahya, apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong atau disebut juga arisan?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya untuk melakukan ibadah.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan boleh dan sah membeli hewan kurban dengan arisan apbila harta yang ia miliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban secara langsung.
"Hukumnya sah jika memang seperti itu," kata Buya Yahya.
"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," tambah Buya.
Dijelaskan Buya Yahya, hukum kurban secara patungan tersebut seperti yang terdapat dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
BACA JUGA:Agar Dagangan Tak Sepi, Buya Yahya Bolehkan Penglaris Seperti ini
BACA JUGA: Mempertahankan Rumah Tangga Demi Kebahagian Anak, Ini Kata Buya Yahya
"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," ungkap Buya Yahya.
Dalam patungan berkurban tersebut, menurut Buya Yahya dilakukan dengan membentuk kelompok bisa dengan keluarga terdekat dan diniatkan untuk 7 orang kurban uanuk dalam bentuk sapi, kerbau maupun unta.
Namun menurut Buya Yahya, bila seseorang mampu untuk kurban satu ekor sapi untuk satu orang itu akan semakin baik dan pahalnya semakin besar.
"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum kurban dengan acara arisan, semoga bermanfaat.(*)