BENGKULUEKSPRESS.COM- Berkurban merupakan salah satu amalan sunnah yang dinanti sebagian umat Islam setiap tahunnya.
Untuk bisa melakukan ibadah kurban sendiri, berbagai cara dilakukan oleh umat Islam seperti dengan menabung atau langsung menyiapkan uang untuk membeli hewan kurban.
Namun ada juga karena keterbatasan dana yang dimiliki, sehingga untuk berkurban sebagian orang harus membeli hewan kurban secara patungan.
BACA JUGA:Berapa Hari Puasa Sunnah Diawal Dzulhijjah dan Apa Saja Keutamaannya? Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Puasa Arafah atau Puasa Bayar Hutang Dulu? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bahkan saat ini membeli hewan kurban dengan cara patungan atau yang populer dengan sebutan arisan hewan kurban banyak dilakukan.
Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya atau Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD pernah menjelaskan hukum membeli hewan kurban dengan cara arisan tersebut.
Video ceramah Buya Yahya yang menjelaskan hukum membeli hewan kurban dengan acara arisan tersebut diunggah di kanal Youtube Buya Yahya.
Mengawali ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang hukum berkurban bagi umat islam yang mampu.
Dimana menurut Buya Yahya, berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.
BACA JUGA:Belum Mampu Haji, Buya Yahya Sarankan Amalan ini karena Pahalanya Lebih Besar
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Dalam kesempatan tersebut Buya Yahya menyampaikan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
Dalam Hadist tersebut Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami,"
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa anjuran bagi seorang muslim untuk berkurban juga dalam firman Allah SWT dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: