"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata Ustadz Abdul Somad.
Ketentuan melaksanakan amalan sunnah ini, hanya berlaku bagi seseorang yang sudah berkeinginan atau niat kurban, dan telah memiliki uang untuk membeli hewan kurban.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Jadi, bagi keluarga orang yang akan melakukan ibadah kurban, larangan ini tidak berlaku.
Nabi Muhammad SAW tidak memotong kuku dan mencukur rambut ketika hendak berkuban.
"Karena ketika memasuki bulan Dzulhijjah dan tidak memotong kuku atau mencukur rambut dan jenggot sebelum kurban, dan nanti dipotong setelah kurban, kita akan merasa seperti terlahir kembali," ucap Ustadz Abdul Somad.
"Tetapi bagi yang hendak berkurban dan tidak melakukan hal ini, kurbannya tetap sah," sambungnya.(**)