JAKARTA, BE - Markas Besar Polri mengaku hingga saat ini belum menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya suap pada Wakil Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo. Ketiga perwira Polri ini adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Pernyataan Mabes Polri ini sendiri untuk menjawab isu yang belakangan muncul saat kasus dugaan korupsi itu mencuat. Isu tersebut menyebutkan ada aliran dana dari pengusaha di proyek yang juga masuk di kantong sejumlah pejabat di Kepolisian RI. \"Kalau ditanya yang dialami oleh Pak Didik Purnomo (DP), dan yang lain itu, berapa mereka terima suap, itu belum terungkap. Proses pembuktian secara hukum sedang berlangsung,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (7/8). Ia menyatakan dalam kasus korupsi ini, belum tentu para oknum perwira Polri ini menerima suap. Menurutnya, bisa saja mereka mengeluarkan kebijakan yang justru menguntungkan pengusaha yang memenangkan tender proyek. \"Tidak selalu terbukti dan terungkap ada orang dari panitia atau PPK-nya yang menerima suap. Bisa saja vendor atau yang menang tender diuntungkan dalam hal ini. Jadi ini ya mohon untuk jangan berpikir seolah-olah bahwa korupsi itu sudah pasti terungkap adanya pejabat terima uang. Bisa karena kebijakannya orang lain diperkaya. Orang lain ya bisa pengusaha,\" jelasnya. Pengusaha, kata dia, bisa saja mendapatkan aliran dana dalam jumlah besar dan lalu membuat harga yang tidak sesuai dengan pasaran. Selain itu, tututnya, bisa juga indikasi korupsi terjadi karena ada mekanisme proyek yang tidak sesuai dengan prosedur di Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. \"Dugaan adanya penyuapan, harus ada pembuktian. Kita minta hormati asas praduga tak bersalah. Ada dua alat bukti yang dibutuhkan. Bisa juga dari temuan nanti dari pemeriksaan. Tapi sebelum alat bukti ada, tentu kita belum dapat simpulkan telah terjadi penyuapan pada orang-orang terkait (oknum Perwira Polri,\" jelasnya.
Meski belum terungkap, kata Boy, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan informasi dari saksi pengusaha Sukotjo Bambang (SB) dan Budi Santosa (BS) sebagai jalan masuk mencari pembuktian. Sukotjo dan Budi adalah dua pengusaha di proyek itu yang mengaku menitipkan uang miliaran rupiah untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Uang dititipkan melalu sekretaris pribadi Djoko, Tiwi. Boy meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. \"Selama ini di pemberitaan dugaan suap kan penyampaiannya baru sepihak dari Sukotjo. Tapi harus dibuktikan. Kalau tidak ada kita belum bisa menyimpulkan benar adanya sejumlah uang diberikan pada yang disebut SB,\" tegas Boy. Saat ini Bareskrim Polri menjerat Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(jpnn)