Fatwa MUI Tentang Menyemir Rambut
Untuk menjawab kebimbangan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2012 yang berisi ketentuan menyemir rambut bagi umat Muslim, yaitu:
- Menggunakan bahan yang halal dan suci
- Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at
- Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
- Tidak membawa mudharat bagi penggunanya
- Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.
Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya haram.(**)