Hukum Mewarnai atau Menyemir Rambut Haram? Begini Menurut 4 Mahzab dan Fatwa MUI

Sabtu 17-06-2023,06:51 WIB
Editor : Rajman Azhar

Fatwa MUI Tentang Menyemir Rambut

Untuk menjawab kebimbangan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2012 yang berisi ketentuan menyemir rambut bagi umat Muslim, yaitu: 

  • Menggunakan bahan yang halal dan suci 
  • Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i 
  • Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at
  • Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
  • Tidak membawa mudharat bagi penggunanya
  • Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.

Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya haram.(**)

 

Kategori :