BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda berinisial MS (32) warga Desa Sukaraja Kabupaten Seluma diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran telah melakukan tindak persetubuhan terhadap Anak Baru Gede (ABG) yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan pelaku MS dengan cara memesan korban yang masih dibawah umur dengan aplikasi hijau alias MiChat.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, setelah melakukan pemesanan keduanya janjian untuk bertemu di sebuah kontrakan di Kota Bengkulu.
“Pelaku memesan lewat aplikasi, kemudian keduanya janjian untuk bertemu dan melakukan persetubuhan,” ujar AKP Sampson, Selasa (13/6/2023).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Naik Penyidikan
BACA JUGA:Nenek yang Hanyut di Sungai Ketahun Bengkulu Utara Ditemukan
Dalam laporan ini sambung Kasat Reskrim, pelapornya adalah orang tua korban. Karena mereka tidak terima anaknya telah disetubuhi oleh pelaku MS.
Dimana peristiwa persetubuhan ini terjadi sejak September 2022 lalu dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bengkulu bersama dengan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
“Untuk yang melapor adalah orang tua korban, sedangkan TKPnya di sebuah kontrakan di Kota Bengkulu. Pelaku ini sudah lama melarikan diri karena kejadiannya pada September 2022,” sambungnya.
Lebih lanjut, terhadap pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
“Untuk kasus ini masih didalami dan dikembangkan. Kemungkinan kita temukan indikasi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking. Apabila terbukti maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup AKP Sampson Sosa Hutapea. (Tri)