"Kami sudah berkoordinasi dengan klien kami dan tidak akan mengajukan upaya hukum dalam artian kita menerima putusan tersebut," tutup Syaiful Anwar.
Untuk diketahui, pengungkapan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 11,7 juta yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri)