Jangan Sembarang, Ini Dia Urutan Wali Nikah Sesuai Syariat!

Senin 12-06-2023,15:30 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam melangsungkan pernikahan, terdapat aturan yang telah ditentukan oleh syariat. Tujuannya jelas, untuk menjaga nasab keturunan agar sesuai dengan maksud dan kehendak sang Syari (Allah).

Dalam kitab–kitab fiqih, para ulama kita telah merumuskan ada lima rukun yang harus terpenuhi untuk melangsungkan akad pernikahan. Lima rukun tersebut adalah: wali, dua orang saksi, shighat, calon mempelai laki–laki dan perempuan. Artikel singkat ini akan menjelaskan urutan perwalian dalam pernikahan.

BACA JUGA:Dagangan Laris Manis, Ustadz Abdul Somad Ajarkan Amalan ini

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya ketika melangsungkan pernikahan itu yang membutuhkan wali adalah calon mempelai wanita, bukan laki–laki. Para ulama fiqih sudah banyak membahas persoalan ini, diantaranya adalah Syekh Muhammad bin Qosim al–Ghozi dalam karyanya Fath al-Qarib.

Beliau menerangkan bahwasanya urutan yang boleh menjadi wali secara berurutan adalah sebagai berikut:

1. Bapak

2. Kakek hingga ke atas apabila wali yang lebih dekat tidak ada

3. Saudara laki-laki sebapak 

4. Keponakan laki-laki dari saudara sekandung laki-laki

5. Paman

6. Anak paman (sepupu laki-laki)

7. Pemerdeka budak

8. Hakim (Pengadilan)

Berdasarkan ketentuan di atas, apabila wali yang lebih dekat tidak ada, maka wali nikahnya adalah urutan yang paling dekat setelahnya. Jadi, semisal bapak masih ada, maka bapak bisa menjadi wali nikah. Apabila bapak meninggal, maka boleh digantikan oleh kakeknya. Begitu pula seterusnya. Jadi jelas, harus mengutamakan yang lebih dekat terlebih dahulu.

BACA JUGA:Doa Ketika Hendak Bepergian Berdasarkan Sunah Kanjeng Nabi

Kategori :