Sebelum Galbay !!! Debitur Bisa Lakukan Ini jika Tak Mampu Lunasi Angsuran BRI Setelah Jatuh Tempo

Minggu 11-06-2023,20:27 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - BRI menjadi salah satu bank andalan masyarakat yang tengah terdesak kebutuhan ekonomi.

Ada banyak jenis pinjaman yang ditawarkan BRI untuk para nasabahnya.

Pinjaman BRI ini tak hanya berbentuk KUR atau KTA saja.

Ada Briguna Karya, Briguna Purna, Briguna Umum, Briguna Pendidikan, KPR BRI, KKB, dll.

BACA JUGA:Tanpa Agunan! Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan, Begini Caranya

Tentunya semua bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabah.

Terutama disesuaikan dengan kemampuan melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya.

Sama seperti pinjaman lainnya, nasabah yang menjadi debitur juga akan diwajibkan membayar sebelum tanggal jatuh tempo.

Lalu bagaimana jika debitur tak bisa melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo?

Cara Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman BRI

Dilansir dari laman resmi cicilan.id, berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan pinjaman BRI: 

1. Pertama, datangi kantor cabang Bank BRI yang berada disekitar lokasi nasabah sambil membawa bukti pembayaran angsuran bulanan.

2. Setelah sampai di kantor cabang kemudian langsung saja ambil nomor antrean pada bagian CS dan jangan lupa untuk mengisi form antrean.

3. Silakan tunggu terlebih dahulu hingga mendapat giliran panggilan.

BACA JUGA:Galbay Pinjol Legal Ternyata Bukan Hanya Ditagih Debt Collector Lho, Masih Ada Resiko Lain Yang Menunggu

Kategori :