Jika Istri Meninggal, Bolehkah Suami Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Ini Kata Ustadz Abah Sayf

Minggu 11-06-2023,12:30 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

"Tetapi jika kakaknya meninggal, maka kalau laki-laki ditinggal istri mati maka bagi laki-laki tidak ada iddah," jelas Abah Sayf. 

Menurut Abah Sayf, boleh bagi suami menikahi ipar karena sang istri sudah meninggal.

"Boleh menikahi adik ipar nya ini karena tidak mengumpulkan dalam satu pernikahan," kata Abah Sayf. 

Wallahua'lam.. (*)

Kategori :