Tapi jangan khawatir, karena OK Bank telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga keamanan data pribadi terjamin. Kamu juga nggak akan diperlakukan buruk oleh debt collector (DC) jika nantinya ada telat bayar.
OK Bank juga menjaga keamanan seluruh data nasabahnya. Selain telah terdaftar dan diawasi OJK, OK Bank juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan inovasi keuangan digital (credit scoring and aggregator) yang terdaftar di OJK untuk mencegah risiko kejahatan siber dan finansial.
Dengan demikian, calon nasabah bisa lebih tenang dan tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa OK Bank untuk mendukung kebutuhan finansial. (AMX)