BENGKULUEKSPRESS.COM - Setiap golongan TNI dan POLRI dikabarkan akan full senyum. Bukan tanpa sebab, kabarnya TNI dan POLRI pada setiap golongan akan dapat tunjangan baru Rp1,8 juta.
Dengan tunjangan baru Rp1,8 juta yang diterima TNI dan POLRI pada setiap golongan itupun dompet dijamin tebal.
Sebelumnya terkait tunjangan baru Rp1,8 juta untuk TNI dan POLRI tersebut tertuang dalam PMK Sri Mulyani.
Jika benar tunjangan baru Rp1,8 juta yang diterima TNI dan POLRI ini berarti menjadi yang terbesar dibandingkan dengan yang lain.
BACA JUGA:Kesempatan Kerja di BUMN, PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja Hingga 5 Juni 2023, Segera Daftar
Besaran tunjangan baru Rp1,8 juta tersebut kabarnya sudah melalui didiskusikan cukup panjang.
Hingga akhirnya pada 3 Mei lalu PMK Nomor 49 Tahun 2023 telah diundangkan setelah pertimbangan bersama DPR RI dan kementerian terkait.
Dimana dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 dimana didalamnya memuat tunjangan baru.
Diketahui tunjangan baru yang bakal diterima untuk TNI dan POLRI tersebut merupakan uang lauk pauk.
Dimana uang lauk pauk tersebut diberikan pada TNI dan POLRI sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan makan.
Berbeda dengan ASN yang berdasarkan jumlah hari kerja pada bulan berkenaan untuk perhitungan uang lauk pauk tersebut.
TNI dan POLRI berdasarkan 30 hari kalender berbeda dengan ASN yang berdasarkan 22 hari kerja.
Diketahui nominal tunjangan lauk pauk yang diterima TNI dan POLRI setiap golongan yakni sebesar Rp60 ribu.
Maka jika dikalikan 30 hari maka uang sebesar Rp1,8 juta siap bikin dompet TNI dan POLRI tebal.