BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 20-an lebih aplikasi pinjol belum memenuhi syarat dari OJK. Saat ini terdapat 120 aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.
Sekitar 25%-26% dari total 102 pinjol yang terdaftar tak memenuhi syarat dari OJK. Salah satunya adalah minimum modal senilai Rp 2,5 miliar dan TWP90 nya diatas 5%.
TWP ini bisa juga disebut sebagai kredit macet yang tak diperbolehkan diatas 5 persen. Jika tak memenuhi maka perusahaan pinjol tersebut bisa saja ditutup.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan aplikasi pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol (pinjaman online) telah menjadi fenomena yang signifikan dalam industri keuangan.
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman tunai secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar mereka.
BACA JUGA:Punya BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjol Hingga Rp25 Juta, Cuma Modal KTP
Namun, seperti halnya bisnis lainnya, ada kemungkinan bahwa suatu aplikasi pinjol dapat mengalami kegagalan dan harus ditutup.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah tagihan debitur akan tetap lunas jika aplikasi pinjol tersebut tutup?
Penutupan aplikasi pinjol tidak secara otomatis menyebabkan tagihan debitur menjadi lunas.
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
1. Kewajiban Pembayaran Masih Berlaku:
Penutupan aplikasi pinjol tidak menghapus kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh debitur. Debitur masih bertanggung jawab untuk melunasi sisa pinjaman dan membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
2. Transfer Tagihan ke Pihak Ketiga:
Dalam beberapa kasus, jika aplikasi pinjol ditutup, pinjaman dan tagihan debitur dapat dialihkan ke pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Debitur kemungkinan besar akan diinformasikan tentang perubahan tersebut melalui email, pesan teks, atau pemberitahuan resmi.