Kajari Tubei Rudi Indraprasetya SH MH melalui Plt Kasi Pidum Andi Hendra J SH MH saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 lebih subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
\"Setelah pelimpahan ini kita akan segera melakukan penyusunan rencana dakwaan. Setelah ini selesai kita lakukan, segera berkasnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei,\" kata Andi.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kabag OPS AKP Ruri Roberto SH SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Ngatmin SH kemarin membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka tersebut.
\"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa,\" jelas Ngatmin.
Diketahui, An (28) warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Nangai Amen. Dari tangan An, anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 30 paket yang dibungkus dalam koran berukuran kecil yakni paket Rp 100 ribu/paket.(777)