\"Hampir setiap jalan protokol kami memarkirkan kendaraan, hanya beberapa saja yang memberikan karcis kepada pengendara kendaraan, jadi uang yang kami berikan apakah disetor ke daerah atau tidak?\" tanya Rizal (36) salah seorang pengendara mobil, kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (14/3).
Rizal mengaku pernah menanyakan karcis kepada petugas parkir yang menolak pembayaran parkir sebesar Rp 1.000,00 kepada pengguna jalan. \"Saya memberikan uang sebesar Rp 1.000,00 untuk parkir mobil. Petugas itu malah menolak karena tarif parkir Rp 2.000,00. Saya tanya karcisnya mana, petugas itu mengaku tidak punya,\" ungkap Rizal.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sunan Aspriadi dikonfirmasi terkait hal itu menerangkan, pihaknya sudah membekali petugas parkir dengan karcis. \"Kalau pengguna parkir ingin karcis, harus diberikan. Namun biasanya pengendara tidak ingin karcis juga tidak masalah,\" ungkapnya.
Soal potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir, Sunan mengaku, semua penanggung jawab parkir yang ditugaskan di beberapa jalan protokol memiliki tanggung jawab target yang berbeda-beda setiap tahun. \"Secara keseluruhan target PAD kita dari parkir sebesar Rp 675 juta/tahun,\" kata Sunan. (999)