Sementara, untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5%. Tak hanya itu, PPh terutang juga dikenakan apabila wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan penghasilan dari aktivitas perdagangan saham, perdagangan aset kripto, serta menerima pembagian laba dari investasi atau dividen. Atas beberapa aktivitas ini, PPh terutang yang dikenakan bersifat final.
Sementara itu, penghasilan yang diterima dari aktivitas perdagangan saham dan aset kripto, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi yang dilakukan. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari dividen, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 10%.(**)