BENGKULUEKSPRESS.COM - Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan warga negara. Tidak hanya di Indonesia, pajak juga berlaku di negara-negara lain.
Pajak harus dibayarkan, karena akan digunakan dan bermanfaat besar bagi negara. Itu karena, pajak merupakan salah satu sumber keuangan untuk membangun bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Pasar Setan Gunung Lawu yang Terkenal Angker!
Apa Itu PPh?
Pajak dibagi menjadi beberapa jenis yang dibayarkan sesuai sektor masing-masing. Jenis pajak antara lain PPh,PPN,PPnBM, bea materai dan PBB.
Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara berpenghasilan adalah PPh. Dikutip dari laman Pajak.go.id, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.
BACA JUGA:Cek Segera! Ini 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Jenis-jenis PPh
Terdapat lima jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29. Berikut penjelasan jenis-jenis PPh:
- PPh 21
PPh 21 atau PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
- PPh 22
PPh 22 atau PPh pasal 22 adalah pajak dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
BACA JUGA:Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya
- PPh 23
PPh 23 atau PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- PPh 24
PPh 24 atau PPh pasal 24 adalah pengaturan pajak bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
- PPh 25
PPh 25 atau PPh pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan Wajib Pajak.
- PPh 29