Itulah dokumen yang harus di siapkan saat akan mengajukan permohonan pernikah ke KUA kecamatan setempat. Baik calon pengantin pria maupun wanita harus menyiapkan bersama-sama. Semoga yang akan menikah di beri kemudahan dalam proses dan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Untuk lebih jelasnya bisa klik di sini : https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat. (**)