Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan

Rabu 17-05-2023,17:04 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

9. Selanjutnya adalah Izin dari pengadilan dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada.

10. Calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU no 1/1974 tentang perkawinan maka menyertakan Dipensasi dari pengadilan.

BACA JUGA:Sudah Lama Menikah Belum Punya Keturunan, Kata Syekh Ali Jaber Amalkan 2 Doa ini

11. Surat izin dari TNI/Polri. Surat ini keterangan dari atasan atau kesatuan karena calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri

12. Izin poligami dari pengadilan agama. Kasus ini adalah bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Pada kasus perceraian, maka akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU no 7/1989 tentang peradilan agama.

14.  Akta kematian. Surat keterangan kematian suami atau istri di buat oleh lurah atau kepala desa. Bisa juga dari pejabat setingkat bagi janda atau duda di tinggal mati.

BACA JUGA:Ini Kata Pelatih Timnas Thailand Soal Penyebab Keributan dan Kekalahan Timnya

Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

1. Surat pengantar. Surat ini dari perwakilan resmi Republik Indonesia di luar negeri

2. Persetujuan kedua calon pengantin

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin uang beluim mencapai usai 21 tahun

4. Izin poligami. Bentuknya berupa keterangan penetapan dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

5. Akta cerai. Surat ini adalah surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang

6. Akta kematian. Surat keterangan kematian suami atau istri di buat oleh pejabat yang berwenang dan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Ada Dendam Masa Lalu, Ini Alasan Kenapa Orang Jawa Tidak Boleh Menikahi Orang Sunda!

Kategori :