BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman bank menjadi salah satu yang paling banyak dipilih oleh kalangan masyarakat. Terlebih lagi kita tahu bahwa sebagian besar mata pencaharian penduduk di Indonesia merupakan pelaku UMKM.
Tak heran jika sebagian dari beberapa orang memilih untuk ikut membuka usaha atau mengembangkan usaha yang tengah dijalani. Nah salah satu jenis pinjaman yang cocok adalah KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
BACA JUGA:Cukup Dengan Menyiapkan Dokumen Ini, KUR Bank DKI Bisa Cair Rp 500 Juta!
Saat ini pelaku usaha super mikro, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah di Provinsi Sumatera Barat bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Kantor Bank Nagari terdekat. Layanan kredit usaha ini tersedia dalam bentuk pola konvensional maupun pola syariah.
Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad mengatakan, adapun plafon KUR yang diperoleh dari alokasi dana Komite Kebijakan KUR Kementerian Perekonomian itu mencapai Rp2,5 triliun.
“Kepercayaan yang besar tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Bank Nagari dalam penyaluran KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Serta mampu menjaga kualitas KUR tersebut senantiasa sehat, dalam artian persentase kegagalan bayar yang relatif kecil,” katanya.
BACA JUGA:Plafon KUR Bank Jatim Bisa Rp 80 Juta, Cicilan Ringan Per Bulan!
Adapun untuk layanan KUR Super Mikro mempunyai tarif suku bunga atau tarif margin hanya 3% per tahun. Kemudian KUR Mikro dan KUR Kecil dengan plafon diatas Rp10 Juta-Rp 500 Juta, dengan suku bunga atau tarif marginnya setara 6% per tahun. Nominal tersebut diperuntukkan kepada debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR.
Kemudian, kata dia, suku bunga setara 7% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, lalu setara 8% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali. Lalu selanjutnya suku bunga setara 9% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali.
BACA JUGA:Amalan Doa untuk Melancarkan Usaha dan Rezeki
Syarat Dapatkan KUR Bank Nagari 2023
Masyarakat yang berminat untuk mendapatkan layanan KUR ini, bisa melengkapi syarat berikut:
1. Tidak punya pinjaman yang menunggak yang tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan- Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK)
2. Punya e-KTP
3. Memiliki usaha produktif minimal 6 bulan