BENGKULUEKSPRESS.COM - Mabes Polri menyatakan kebijakan tilang secara manual terhadap para pengguna jalan dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/5).
Sandi menyebut butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera tilang elektronik.
Jenderal bintang dua itu memastikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
BACA JUGA:Bansos BPNT Mei Juni Cair Rp400 Ribu, Cek Aplikasi SIKS-NG
BACA JUGA:Pengen Kuliah Gratis? Politeknik Kemnaker Sudah Dibuka, Segera Daftar
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
Briptu MK Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Tembak Warga Gunungkidul
Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Terbaru, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena ada sudah ada petunjuk dari Mabes Polri.
"(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).(**)