BENGKULUEKSPRESS. COM - Bunga KUR Bank Jateng super murah. Anda yang butuh pinjaman modal kerja senilai 100 juta bisa mencicil hanya 200 ribuan per bulannya. Kok bisa?
Seperti diketahui, Bank Jateng memiliki komitmen membantu UMKM di semua sektor usaha.Selain itu juga membantu memulihkan perekonomian daerah maupun nasional.
Bank Jateng menerapkan syarat peminjaman yang mudah juga bunga yang rendah setara 0,2 persen per bulan.
Hampir semua lembaga keuangan baik milik pemerintah maupun swasta menyalurkan KUR termasuk Bank Jateng. Namun bunga KUR Bank Jateng menjadi salah satu yang terjangkau.
BACA JUGA:KUR Bank BJB 2023, Pinjaman 100 Juta, Segini Angsuran Per Bulannya!
Selama ini, bunga KUR Bank Jateng konsisten di angka 6 persen per tahun. Hal itu membuat para pegiat UMKM lebih mudah mengajukan pinjaman.
Mengutip laman resminya, Bank Jateng menyalurkan KUR pada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon maksimal mencapai Rp 500 juta.
Sebenarnya jumlah limit kredit yang disediakan oleh Bank Jateng ada 3, antara lain Kredit Super Mikro dengan nominal pinjaman maksimal Rp10 juta, Kredit Mikro Rp10 juta sampai Rp50 juta dan Kredit Kecil mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Insya Allah HALAL! Pinjaman KUR BSI Rp 50 Juta dengan Angsuran Rp 900 Ribuan
Bagi Anda yang berminat untuk meminjam KUR di Bank Jateng dengan nominal Rp 100 juta untuk modal kerja, maka jangka waktunya bisa sampai 4 tahun. Sedang pinjaman untuk investasi adalah selama 5 tahun.
Perbedaan KUR Pinjaman Modal Kerja dan Investasi
Loh KUR ternyata masih dibagi-bagi lagi peruntukkanya? Tentu saja. Karena pinjman yang akan diajukan nanti juga berdasarkan kebutuhan. Oke, untuk lebih jelasnya simak penjelasan singkat berikut ini
1. KUR Sebagai Pinjaman Modal Kerja
KUR sebagai pinjaman modal kerja bertujuan digunakan untuk kebutuhan modal kerja seperti menambah barang dagangan, beli bibit tanaman, dan membeli barang mentah yang menunjang usaha produksi.
Fasilitas KUR sebagai Kredit Modal Kerja bisa Anda dapatkan melalui KUR Mikro maupun KUR Ritel. Pengajuannya bisa perorangan maupun badan usaha melalui lembaga penyalur dana seperti BRI, BNI, Mandiri, termasuk juga Bank Jateng