"Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.(**)
Makin Sejahtera! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya Tahun 2023
Senin 15-05-2023,06:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Selasa 03-06-2025,13:12 WIB
6 Bulan Gaji Tertahan, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Seluma Geruduk Kantor Pemda, Ancam Mogok Kerja
Rabu 04-12-2024,18:12 WIB
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Jadi Tersangka
Selasa 12-11-2024,16:40 WIB
JPU Hadirkan Kepala Desa Hingga Kuli Pada Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong
Jumat 08-03-2024,14:27 WIB
Kades dan Perangkat Desa Bisa Dapat Beasiswa Kuliah Gratis dari Pemprov Bengkulu
Rabu 06-12-2023,17:48 WIB
Kembangkan Potensi Desa, Perusahaan Tambang Beri Pelatihan Pada Perangkat Desa di Bengkulu Tengah
Terpopuler
Selasa 28-10-2025,15:29 WIB
Sasar Daerah 3T, Pelajar Enggano Akan Nikmati Program MBG
Selasa 28-10-2025,17:06 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Lahan untuk Pendirian Gerai Koperasi Merah Putih
Selasa 28-10-2025,19:36 WIB
Lahan 5 Hektare di Pekan Sabtu Kota Bengkulu Akan Dibangun RS Kemenkes Tipe A
Selasa 28-10-2025,14:13 WIB
Kisah Agung Surahman, Putra Bengkulu Utara yang Jadi Asisten Pribadi Presiden Prabowo
Selasa 28-10-2025,15:28 WIB
Inovasi ‘’4 in 1’ Pemkot Bengkulu Permudah Urusan Keluarga ASN yang Berduka, Diakui Pertama di Indonesia
Terkini
Rabu 29-10-2025,12:00 WIB
Jelang Akhir Tahun Proyek Infrastruktur Dikebut, APBD Fokus ke Jalan
Rabu 29-10-2025,11:47 WIB
Kopi Kepahiang Tembus Pasar Internasional, Dikontrak 250 Ton per Tahun Senilai 1 Juta Dolar AS
Rabu 29-10-2025,11:28 WIB
Dianggarkan Rp504 M, Bengkulu Dapat Jatah 2 Sekolah Rakyat
Rabu 29-10-2025,01:39 WIB
Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka
Selasa 28-10-2025,21:57 WIB