"Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.(**)
Makin Sejahtera! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya Tahun 2023
Senin 15-05-2023,06:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Selasa 03-06-2025,13:12 WIB
6 Bulan Gaji Tertahan, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Seluma Geruduk Kantor Pemda, Ancam Mogok Kerja
Rabu 04-12-2024,18:12 WIB
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Jadi Tersangka
Selasa 12-11-2024,16:40 WIB
JPU Hadirkan Kepala Desa Hingga Kuli Pada Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong
Jumat 08-03-2024,14:27 WIB
Kades dan Perangkat Desa Bisa Dapat Beasiswa Kuliah Gratis dari Pemprov Bengkulu
Rabu 06-12-2023,17:48 WIB
Kembangkan Potensi Desa, Perusahaan Tambang Beri Pelatihan Pada Perangkat Desa di Bengkulu Tengah
Terpopuler
Selasa 05-08-2025,13:00 WIB
Ketahui 7 Manfaat Daun Pandan untuk Pria yang Kurang Diketahui
Selasa 05-08-2025,11:33 WIB
Ini Dia Tanda-Tanda Mata Minus yang Perlu Diketahui
Selasa 05-08-2025,12:00 WIB
Makan Tempe Mentah, Apakah Aman atau Berbahaya bagi Kesehatan?
Selasa 05-08-2025,07:00 WIB
Agar Rezeki Datang Tanpa Diminta, Syekh Ali Jaber: Kerjakan 4 Amalan Ini
Selasa 05-08-2025,17:00 WIB
6 Cara untuk Menghilangkan Merkuri di Wajah yang Aman dan Efektif
Terkini
Selasa 05-08-2025,22:42 WIB
Puing Bangunan Eks Resto Bukit Kapal Terbakar, Diduga Akibat Sisa Pembakaran Kayu
Selasa 05-08-2025,22:37 WIB
Senator Destita Tinjau Migran Center , Dorong Penyelenggaraan Tes JLPT di Daerah
Selasa 05-08-2025,19:37 WIB
Gubernur Helmi Hasan Dorong Mutasi Kepala Sekolah Secara Objektif dan Transparan
Selasa 05-08-2025,18:39 WIB
Senator Bengkulu Dorong Pelestarian Karya Maestro Kain Basurek Jadi Galeri Budaya
Selasa 05-08-2025,18:00 WIB