Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!

Minggu 14-05-2023,06:56 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BACA JUGA:Doa agar Dia Menjadi Jodoh Kita, Lakukan juga Amalan Ini

Ayat mengenai zhihar di atas turun berkenaan dengan seorang sahabat perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah yang telah di-zhihar suaminya.  Suaminya yang bernama Aus bin Shamit adalah seorang lelaki yang emosional. Saat emosinya memuncak, ia men-zhihar istrinya. Lalu Khaulah mengadukan permasalahan rumah tangganya tersebut kepada Rasulullah saw.

Perihal zhihar, sebenarnya telah ada di masa jahiliyah. Khitab atau sasaran pada lafal ‘minkum’ menurut az-Zamakhsyari, menunjukkan adanya unsur taubikh yakni Allah mencela orang Arab jahiliyah yang pada saat itu memiliki kebiasaan menyamakan istri dengan ibunya.

BACA JUGA:Baca Doa Ini, Malaikat Berebut Mencatat Amal Kita

Berdasarkan ayat tersebut, fuqaha’ dari kalangan Syafi’i menggolongkannya sebagai dosa besar. Sementara mayoritas ulama sepakat bahwa hukum zhihar itu diharamkan. Berbeda dengan talak yang diperbolehkan berdasarkan adanya faktor-faktor tertentu, sehingga jika zhihar dilakukan, maka mewajibkan adanya kaffarah.

Istri Mengzhihar Suami

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa zhihar adalah perkara yang khusus dilakukan bagi suami dan tidak berlaku bagi istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT,

“Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka,” (Q.S. Al Mujaadilah:3)

Dengan berhujjah kepada ayat tersebut, maka zhihar itu hanya khusus berlaku bagi para suami. Alasan lainnya, karena zhihar adalah sebuah ucapan yang menjadikan haramnya istri bagi suaminya itu, tindakan untuk menghilangkannya hanya dimiliki oleh pihak suami. Karenanya, zhihar itu hanya berlaku bagi suami sebagaimana halnya dengan talak.

Konsekuensi dari Zhihar

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa zhihar termasuk dosa besar dan hukumnya haram. Untuk menghindari zhihar, seseorang harus menarik panggilan dan membayar kafarat (denda). Kendati melanggar dan tetap menggauli istrinya, si suami dikategorikan bermaksiat dan tidak ada kafarat lagi selain salah satu kafarat yang tiga.

BACA JUGA:Begini Cara Melakukan Taubat Nasuha dan Bacaan Doanya

“Jika ungkapan zhihar tidak diikuti talak, maka tidak tercapai sesuatu yang memutuskan pernikahan. Sebab, zhihar dianggap kembali kepada perkataan suami dan bertolak belakang dengan ucapannya sendiri. Konsekuensinya, ketika suami tidak berpisah dengan istri karena telah menyerupakannya dengan salah seorang mahramnya, maka penyerupaan itu hanya dianggap pembatal dari pihak suami dan pelanggar ketentuan. Maka dalam kondisi itu, si suami hanya diwajibkan menunaikan kaffarat dan kaffarat itu dilakukan pada saat itu pula.” (al-Khin: IV/147)

Adapun bentuk kafaratnya adalah pertama memerdekakan budak beriman yang sehat jasmani dan rohani serta giat dalam bekerja. Kedua adalah berpuasa selama dua bulan hijriah secara berturut-turut. Ketiga memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kira-kira ¾ kg).

Ketentuan dari membayar denda atau kafarat adalah harus berurutan dan bertahap. Tidak bisa langsung beralih ke kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua belum ditunaikan.(**)

Kategori :