BENGKULUEKSPRESS.COM - Zhihar adalah istilah yang sering digunakan pada zaman jahiliyah. Dalam Islam sendiri melarang seorang Muslim mengatakan kata zhihar kepada istrinya. Secara bahasa, zhihar artinya punggung. Sedangkan secara istilah, zhihar adalah perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya.
Secara sederana, zhihar adalah sebuah ungkapan yang dilontarkan oleh suami terhadap istrinya. Ungkapan tersebut sengaja diucapkan oleh suami dengan niatan untuk mengharamkan istrinya dari diri sang suami.
BACA JUGA:Ingin Wajah Glowing Tanpa Skincare, Ini Doanya
Agar lebih paham, berikut ini kami ulas mengenai definisi zhihar dan hukumnya dalam Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Definisi Zhihar
Secara bahasa, kata zhihar diambil dari kata zhahr yang berarti ‘punggung’. Secara istilah, zhihar adalah ungkapan suami menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Di zaman Jahiliyah, masyarakat Arab menganggap zhihar sebagai salah satu cara talak.
Terlepas dari hal tersebut, dalam buku Hukum Perkawinan dan Keluarga (2022) oleh Dr. Dwi Atmoko, dijelaskan zhahar adalah sebuah ungkapan. Ungkapan tersebut sengaja diucapkan oleh suami dengan niatan untuk mengharamkan istrinya dari diri sang suami.
BACA JUGA:Cegah Kepikunan, Amalkan Doa-doa Ini
Ungkapan yang dimaksud dalam zhihar adalah "bagiku kamu seperti punggung ibuku". Secara bahasa, zhihar berarti punggung. Dalam praktiknya di Indonesia, zhihar tidak dapat memutus suatu hubungan perkawinan. Dalam memahaminya, harus ditegaskan bahwa zhihar adalah ucapan yang memiliki akibat serius di mata agama.
Sedemikian parahnya akibat dari zhihar dapat menjadi perceraian di sisi Allah SWT. Untuk menghindari zhihar, seseorang harus menarik panggilan dan membayar kafarat (denda).
Kafarat tersebut harus dibayar oleh laki-laki yang memiliki denda kepada istrinya agar dapat kembali berhubungan badan. Ada pula yang menganggap penebusan tersebut sebagai utang seorang laki-laki kepada istri yang membencinya.
Hukum Zhihar dalam Agama Islam
Dikutip dari laman NU Online, para ulama telah sepakat bahwa hukum dari zhihar adalah haram dan termasuk dosa besar. Hal itu didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi,” (QS. al-Mujadalah [58]:2).