RENCANA pemerintah provinsi Bengkulu yang akan mengambil alih kuota kabupaten/kota menjadi kuota provinsi, merupakan murni kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena Kementerian Agama hanya memberikan kuota provinsi. Demikian disampaikan Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai peresmian IAIN Bengkulu, kemarin.
Dikatakanya, Kemenag di pusat memberikan kuota dalam bentuk provinsi, yang selanjutnya didistribusikan ke kabupaten berdasarkan usulan dari kabupaten/kota.
\"Kuota haji provinsi merupakan kuota haji kolektif, sedangkan kuota kabupaten/kota pecahan-pecahanya, jadi tidak ada bedanya antara kuota provinsi,\" katanya.
Menurutnya pertambahan penduduk di Indonesia secara otomatis berdampak terjadi pertambahan kuota, perbandinganya satu per seribu, pun begitu pertambahan kuota tidak semudah yang dibayangkan, karena pertambahan penduduk tidak serta merta tambahnya kuota.
Perubahan kuota bukanlah ditentukan oleh pemerintah Indonesia melainkan ditentukan oleh OKI, dan jika terjadi perubahan kuota harus dirapatkan terlebih dahulu di OKI. Nah sudah beberapa tahun ini Pemerintah Indonesia selalu mengusulkan penambahan kuota, dan untuk tahun 2013 ini, kemenag telah mengusulkan sedikitnya 30 ribu kuota tambahan.
Sengaja permintaan usulan kuota tinggi,karena tiak semua akan direalisasikan dan itu terserah yang mau ngasih, jika dapat 10 ribu kuota, maka kuota itu akan dibagikan ke berbagai provinsi termasuk Bengkulu akan mendapatkan jatah kuota tambahan itu.
Hanya saja tahun 2013 ini, kementerian Agama Pusat mengambil kebijakan kuota khusus lanjut usia. \"Kemenag pusat memprioritaskan CJH lanjut usia, yang diusianya diatas 83 tahun keatas, yang saat ini menjadi waithing list. karena tidak adil rasanya jikalau seusia mereka harus menunggu hingga 10 tahun kedepan \" katanya.
Namun kebijakan itu diharapkan tidak menganggu porsi pada CJH yang akan diberangkatkan. Karena ketika akan diberangkatkan banyak CJH yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan seperti, HMI, sakit dan ditugaskan instansi, jumlahnya sangat banyak, padahal mereka ini telah mendapatkan visa, dan tercatat sebagai jemaah yang berangkat dan tidak bisa dibatalkan. \"Kuota lansia ini diambil dari sisa kuota CJH yang membatalkan diri untuk diberangkatkan\". (247)