BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat atau lebih mencapai Rp1 triliun atau naik ratusan persen, dibandingkan pada 2022, yaitu Rp429 miliar.
"Kami menargetkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu naik hingga ratusan persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat atau lebih tersebut untuk meningkatkan PAD Bengkulu dan dimulai pada 2 Mei hingga Agustus 2023.
BACA JUGA:Cek Segera! Ini 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Program pemutihan kendaraan tersebut meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," ujar dia.
Sebelumnya, pada 2022, PAD Bengkulu melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat dan lainnya yang dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022 mencapai Rp429 miliar.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Mulai 1 Mei 2023, Jangan Sampai Ketinggalan
Untuk program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp287 miliar dan dan program penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.
Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Yuliswani menyebutkan bahwa dengan masyarakat mengikuti program pemutihan pajak tersebut dapat membantu dan berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Bengkulu.(**)