BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Lapas Kelas IIA Bengkulu melakukan razia dengan menggeledah kamar hunian warga binaan di Lapas Bengkulu, Jumat malam (28/4/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto mengatakan, razia yang dilakukan ini sebagai bentuk deteksi dini dalam pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan pasca hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Kemarin Lapas Bengkulu menerima kunjungan yang begitu membludak, oleh karena itu kita lakukan penggeledahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yan Rusmanto.
Masih kata Yan, razia dilakukan di blok Hunian Narkoba dengan total kamar yang dirazia berjumlah 28 kamar.
BACA JUGA:Saat Gerebek Istri Selingkuh dengan Teman, Suami Temukan Kertas yang Diduga Paket Narkoba
Tak hanya kamar, seluruh penghuni kamar juga dilakukan test urine untuk memastikan agar tidak ada barang haram yang masuk atau digunakan oleh warga binaan yang saat ini menempati blok Hunian narkoba di Lapas Bengkulu.
"Sasaran razia kali ini menargetkan blok hunian Ahmad Arief (Blok Narkoba) dengan total 28 kamar hunian. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urin kepada 28 orang WBP dan hasilnya negatif," sambungnya.
Sementara itu, meski tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan dalam razia kali ini. Namun petugas berhasil menyita sejumlah barang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas.Seperti, gunting kuku, kabel gulungan, ikat pinggang, sikat gigi, dan korek api.
Sejumlah barang terlarang disita petugas Lapas Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Pada penggeledahan yang kita lakukan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang. Namun petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian," tutup Yan. (Tri)