Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Jumat 28-04-2023,20:00 WIB
Reporter : Firman Triadiniata
Editor : Rajman Azhar

2. Cara login di aplikasi SIGNAL

- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"

- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"

- Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

Pilih kendaraan atas nama sendiri.

Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

Kategori :