6 Fakta Tentang Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

Rabu 26-04-2023,13:52 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Media sosial dihebohkan dengan video viral anak polisi menganiaya mahasiswa. Pelaku berinisial AH yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut).

AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Berikut fakta kasus penganiayaan tersebut:

1. Dipicu soal perempuan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D. "Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D," ungkapnya. Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban. 

2. Sudah lama terjadi

Kasus pengniayaan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

Pelaku menghentikan mobil korban dan melayangkan tinju sebanyak tiga kali. Korban yang saat itu bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraan.

Namun, pelaku bersama dengan teman-temannya menghadang dan melakukan pengerusakan terhadap mobil korban. Mereka menendang spion mobil hingga patah

3. Baku hantam disaksikan ayah pelaku

Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di sana, sempat terjadi perkelahian.

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut. Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian. AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:BMKG Warning Gelombang Tinggi Selama 26-27 April 2023, Ini Wilayah Terdampak

4. Korban dan pelaku saling lapor Setelah kasus penganiayaan tersebut

Sempat terjadi saling lapor antara korban dan pelaku. "Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Tags :
Kategori :

Terkait