6 Fakta Tentang Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

Rabu 26-04-2023,13:52 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

5. Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri. "Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," tuturnya.

Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri. "Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," tuturnya.

6. Ayah pelaku dicopot dari jabatannya 

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dilansir dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023. Hasilnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," tandas Sumaryono.

Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan. (AMX)

Tags :
Kategori :

Terkait