BENGKULUEKSPRESS.COM - Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat yang akan milir (balik) usai mudik Lebaran 2023 memperhatikan tanggal ganjil-genap, sehingga keberangkatan disesuaikan dengan nomor pelat ganjil dan genap.
“Ganjil genap tetap dilaksanakan pada saat one way, para pemudik agar menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi.
Polda Metro Jaya kembali menetapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Rabu, 26 April 2023.
Pada Rabu, 26 April 2023, kebijakan ganjil genap diberlakukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Rabu 26 April 2023 ini untuk menekan angka kemacetan yang sering terjadi di sejumlah ruas jalan.
Rabu, 26 April 2023 kebijakan ganjil genap dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00.
Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.
Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Yamaha RX King 2023: Motor Sport Legendaris Makin Gagah dan Garang!
BACA JUGA:482.579 Kendaraan Lintasi Kota Solo Selama Lebaran 2023
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.