\"Kita sudah melakukan uji publik dan telah mendapatkan banyak masukan untuk penyempurnaan Raperda, dan Pansus mengusulkan untuk ditingkatkan kembali menjadi Perda,\" katanya.
Ia menjelaskan catatan kesimpulan Pansus sektor perkebunan yaitu masih banyaknya izin lokasi dan izin prisip bahkan HGU yang diberikan kepada perusahaan yang bersengketa.
Ada sekitar 43.879 hektar atau 41,41 persen tapi kenyataan yang digarap mencapai 500 ribu hektar lebih. Lahan perkebunan banyak terdapat di kabupaten dan agar jangan sampai 1 perusahaan 1 izin HGU tapi terdapat di beberapa kabupaten, selain itu juga pemanfatan lahan gambut untuk budidaya akan dikembangkan di daerah ini untnuk penanaman kelapa sawit. Kemudian ada pernyataan kesediaan membuat jalan sendiri khusus mengangkut hasil perkebunan.
Heri menegaskan masih ada perusahaan perkebunan yang tidak mematuhi UU yang berlaku meningalkan konflik sosial di masyarakat, adanya lahan plasma 20 persen belum terralisasi. Anehnya tidak ada lahan tapi ada pabrik sehingga mengangu harga pasar kelapa sawit. Belum adanya Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dimiliki perusahan sehingga lingkungan sekitar mengalami kerusakan. \"Pansus menyarankan agar dapat diselesaikan secara arif jangan terjadi pembiaran,\" katanya.
Selain itu juga akibat mudahnya dikeluarkan HGU oleh pemerintah kabupaten, berakibat pada muculnya konflik sosial antara pihak perusahaan perkebunan dengan masyarakat setempat. \"Masih ada perusahaan satu izin HGU tapi unit usahanya ada di beberapa kabupaten,\" ujar Heri Alfian.
Selain Perda izin usaha perkebunan, Pansus juga menyetujui Perda Pengelolaan usaha Panas Bumi yang disampaikan oleh juru bicaranya Aank Junaidi ST. Aank mengatakan, hasil pembahasan setelah melalui hasil kunjungan, masukan dinas-dinas dan tenaga ahli, panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik. \"Rencana jangka panjang tidak boleh lebih dari 200 ribu hektar wilayah kerja eksplorasi.
Sedangkan eksploitasi cukup 10 ribu hektar dan wajib melakukan kerjasama dengan BUMD dan wajib membantu pengembangan UKM sekitar dan wajib melindungi taman nasional meliputi TPU, tanah adat dan taman wisata alam,\" katanya. Dari laporan tersebut untuk pengelolaan Raperda panas bumi dapat disetujui dan Pansus dibubarkan. (100)