Ini Dia Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Senin 24-04-2023,15:00 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemasangan rambu lalu lintas tentu bukan semata jadi penghias ruas jalan. Keberadaannya menjadi petunjuk keselamatan dan ketertiban yang wajib dipatuhi. Namun, biasanya sih tingkat disiplin yang rendah, rasa enggan, malas, dan juga tingkat pengetahuan yang minim tentang rambu lalu lintas bisa menjadi sejumlah alasan untuk melakukan pelanggaran.

Siapa yang gak kesal saat melihat perilaku sesama pengendara yang seenaknya melanggar rambu tanpa muka bersalah? Tidak mematuhi rambu jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan dan terancam pidana atau denda! Berikut ini kebiasaan melanggar rambu lalu lintas oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

1. Lawan arus

Bicara lawan arus, pengemudi sepeda motor jagonya deh! Tingkat disiplin yang rendah dan mau serba cepat jadi faktor pemotor kerap melakukan pelanggaran seperti melawan arus. Contoh sederhana kalau macet dan mengantri lampu lalu-lintas.

BACA JUGA:Motor Bebek yang Dinaiki Ariel Mudik Lebaran Ternyata Paling Mahal di Indonesia, Emang Berapa Harganya?

Di lajur berlawanan bisa dengan mudah pemotor melawan arus demi menghindari antrian panjang dengan santainya.  Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Melanggar lampu merah

Segudang alasan jadi alibi pengendara melanggar lampu merah atau lampu lalu lintas, mulai dari tidak melihat, posisi kendaraan tanggung, sampai tidak hafal jalan. Bagi yang belum tahu, menerobos lampu merah ini melanggar pasal 104 ayat 4 huruf (e) UU LLAJ. Bersiap kena sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Siapin duit ekstra ya, kalau masih ngeyel terobos lampu merah! 

3. Melanggar zebra cross

Area zebra cross di persimpangan jalan biasanya ditandai dengan gambar rambu orang menyeberang di atas garis hitam putih. Rambu ini kerap diabaikan dan dilanggar pengemudi saat lampu merah menyala. Padahal, berhenti di area zebra cross jelas merupakan pelanggaran! Area ini merupakan hak pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.  Awas! Denda mengintai untuk para pelanggar pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, yaitu sanksi maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan!

BACA JUGA:Rossi: Bezzecchi Bisa Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2023

4. Dilarang klakson

Rambu ini biasa terpasang di ruas jalan dekat lingkungan rumah ibadah atau sekolah. Tujuannya tentu jelas sebagai cara menjaga ketertiban dan ketenangan di ruas jalan tersebut. Tapi biasanya sih kejadian malah sebaliknya. Anak sekolah atau umat yang selesai ibadah lalu menyeberang jalan malah jadi sasaran klakson pengendara yang tidak sabar.

Kebayang kan, jika sekelompok anak sekolah sedang menyeberang jalan lalu bunyi klakson bersahutan? Tentu akan membuat kepanikan dan situasi tidak enak. Meski tidak ada hukuman mengenai membunyikan klakson, demi alasan ketertiban dan ketenangan, sebaiknya pengemudi tetap mematuhi larangan membunyikan klakson di sekitar rambu jalan tersebut. 

Aturan volume klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 Bab II pasal 74. Batas suara klakson terendah sebesar 83 desibel dan tertinggi 118 desibel. Klakson bising dianggap mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kategori :